Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)
STIE Pemnas Malang

Berdasarkan Permendikbudristek No.41 tahun 2021 tentang RPL (Rekognisi Pembelajaran Lampau) adalah pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal dan untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu.

Tujuan

  1. Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk belajar sepanjang hayat melalui pendidikan formal pada jenjang Pendidikan Tinggi.
  2. Mendorong masyarakat yang berbagai hal terputus kuliahnya atau tidak dapat melanjutkan pendidikan di Perguruan tinggi tetapi memiliki pengalaman kerja kompetensi yang relevan untuk melanjutkan studi ke jenjang Pendidikan Tinggi.

Tahapan Pengajuan

Berikut Merupakan Tahapan Pengajuan Rekognisi Pembelajaran Lampau

Konsultasi

Konsultasi untuk mengidentifikasi ruang lingkup bidang studi yang sesuai dan mengidentifikasi program studi dan mata kuliah yang akan diikuti. Tahap ini dapat dilakukan dengan menghubungi prodi penyelenggara RPL di STIE Pemnas Malang.

Evaluasi Diri

Pengisian Data Diri dan Formulir Evaluasi Diri berdasarkan program studi yang diambil. Tahap ini dapat dilakukan dengan menghubungi prodi penyelenggara RPL di STIE Pemnas Malang.

Assesmen

Penilaian berdasarkan formulir evaluasi diri (portofolio), wawancara (jika diperlukan). Tahap ini dilakukan oleh asesor prodi penyelenggara RPL di STIE Pemnas Malang.

Rekognisi

Keputusan Hasil Rekognisi berupa transfer satuan kredit semester dan/atau perolehan satuan kredit semester di STIE Pemnas Malang.

Pendaftaran RPL STIE Pemnas Malang

Peraturan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)

Berisi Keputusan Dirjen dan Petujuk Teknis Pelaksanaan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)Tahapan Pengajuan

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau

RPL skema Transfer SKS (pengakuan Capaian Pembelajaran dari Program Studi pada Perguruan Tinggi sebelumnya) diselenggarakan oleh program studi yang terakreditasi dan telah menghasilkan lulusan.

Salinan Keputusan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 162/E/KPT/2022

Kepdirjen Diktiristek tentang Petunjuk Teknik Penyelenggaraan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) pada Perguruan Tinggi yang Menyelenggarakan Pendidikan Akademik.

Scroll to Top